Anakan Jalak Bali Resmi Bersertifikat BKSDA

Anakan Jalak Bali Resmi Bersertifikat BKSDA

Usia sekitar 2 – 3 bulanan, lepas loloh, sudah bisa makan sendiri vor kering, vor kasar atau vor biasa.

Untuk makanannya sendiri, dari kecil sudah terbiasa dengan vor ayam. Jika ingin diganti caranya bisa dikasih dua tempat, satu tempat untuk vor ayam dan satunya lagi untuk vor baru. Atau bisa juga vor ayam dan vor baru dicampur dalam satu tempat. Maksudnya ialah supaya burung bisa beradaptasi dahulu dengan vor baru, kalau langsung diganti takutnya burung tidak mau makan.

Makanan tambahan, untuk buah bisa dikasih pisang, biasanya pisang kepok atau bisa juga pepaya,  untuk hewan hidup bisa dikasih jangkrik, cacing, ulat hongkong, ulat jerman dan lain-lain.

Status burung LEGAL, lengkap dengan sertifikat burung dan SATSDN dari BKSDA Jawa Tengah. Dijamin aman dan legal untuk sekedar dipelihara buat kicauan ataupun untuk ditangkarkan kembali. Burung merupakan hasil dari penangkaran dan ada tanda ring atau cincin di kakinya. Dimana kode yang tertera di cincinnya sesuai dengan kode yang tertera di sertifikat dan SATSDN.

BKSDA = Balai Konservasi Sumber Daya Alam.

SATSDN = Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri.

Untuk harga burung, keterangan detail kondisi burung atau teknis cara pembelian dan pembayaran silahkan langsung kontak kami.

Contoh Sertifikat Jalak Bali

Agus Sriyana – YouTube